TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan UMKM kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta diberikan langsung kepada para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
BLT UMKM langsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Inilah syarat menjadi penerima Bantuan UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Bagaimana jika tak kunjung dapat bantuan UMKM?
Jika Anda sudah mendaftar, tapi belum juga mendapatkan bantuan UMKM, coba lakukan pengecekan pada 3 hal berikut ini:
- Pastikan NIK sudah sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat Anda lengkap.
Baca juga: Cara Cek Bantuan Subsidi Upah di kemnaker.go.id, 8,8 Juta Pekerja akan Dapat BSU dari Pemerintah
Baca juga: Bansos PKH Bulan September 2021 Cair, Cek Status Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, inilah cara mengeceknya.