TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM disalurkan khusus untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
BLT UMKM disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan berhak menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Untuk menjadi penerima bantuan UMKM terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Jika Anda sudah mendaftar, tapi belum juga mendapatkan bantuan UMKM, coba lakukan pengecekan pada 3 hal berikut ini:
- Pastikan NIK sudah sesuai
- Cukup daftar di satu lembaga penyalur
- Pastikan alamat Anda lengkap.
Baca juga: Cara Cairkan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Penerima yang Tidak Memiliki Rekening Himbara
Baca juga: Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Ini Alasan Kenapa BSU Belum Juga Cair
Cek Status BLT UMKM:
A. BRI