News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Begini Pendapat Industri dan DPR

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi RUU Minuman Beralkohol yang diselenggarakan FKGM-NU Banten, di Lebak, Banten, Kamis (23/9/2021).

"Saat ini penjualan minuman beralkohol secara daring sudah terjadi dilapangan. Namun, perlu adanya peraturan yang tepat guna dalam rangka melindungi keamanan konsumen," papar Surya.

Tak hanya itu, Surya menilai penjualan minuman beralkohol secara daring dapat diatur dan diawasi secara komprehensif dengan adanya digitalisasi dan maraknya sistem marketplace yang hari ini ramai di masyarakat.

"Mulai dari memastikan hanya penjual berizin hingga siapa yang boleh secara legal membeli minuman beralkohol misalnya verifikasi usia via KTP melalui platform digital," katanya. 

Sedangkan praktisi hukum Ridwan Darmawan mengatakan terkait RUU Minol sebenarnya pemerintah melalui Perpres 74 Tahun 2013 sudah mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

"Disana sudah diatur sedemikian rupa terkait soal golongan dan apa itu Minol, disana juga diatur soal pengendalian dan dinyatakan minuman beralkohol masuk dalam kategori barang dalam pengawasan, Pengawasan dalam apa, ya baik pengadaannya, produksinya atau dari mananya barang itu didapatkan," katanya. 

Bahkan, lanjut Ridwan, perdagangan dan peredaran minuman beralkohol tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Permendag sudah mengatur soal peredaran bahkan dimana saja minuman beralkohol bisa dijual, terkait soal perdagangan online tentu sulit untuk mengecek penjual atau pembeli, dan itu pemerintah perlu mengkaji lagi. Namun, jika masyarakat menemukan situs atau marketplace menjual minuman beralkohol yang ilegal silahkan laporkan ke Kominfo, disitu ada kanalanya untuk melaporkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini