News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mata Uang Kripto

China Nyatakan Seluruh Transaksi Kripto adalah Ilegal, Harga Bitcoin Terjun Bebas

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Cina melarang adanya bentuk kegiatan yang menyangkut tentang mata uang kripto. Larangan tersebut diumumkan kemarin, Jumat (24/9/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Bank Rakyat China telah mengumumkan apabila seluruh transaksi dengan menggunakan mata uang kripto adalah ilegal.

Padahal negara Tirai Bambu tersebut merupakan pasar terbesar untuk mata uang kripto di dunia.

"Mata uang yang bersifat virtual dan dilakukan untuk tujuan bisnis adalah transaksi ilegal," ucap perwakilan dari Bank Rakyat China.

Pelarangan yang dilakukan membuat harga Bitcoin terjun bebas hingga 2000 dolar AS atau sekitar Rp 28,5 juta. 

Ini adalah tindakan keras yang dilakukan oleh pemerintah China lewat Bank Sentralnya karena menganggap bahwa mata uang kripto adalah investasi yang bersifat spekulatif dan dianggap rawan dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang.

Baca juga: TikTok Blacklist Iklan Aset Cryptocurrency di Platformnya

Baca juga: Pakar Digital Beberkan Tips Dapat Cuan dari Cryptocurrency

Sebenarnya larangan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019, tetapi para penambang di China tetap melakukan perdagangan melalui bursa asing.

Pemerintah China menganggap bahwa larangan untuk sekarang akan dilakukan dengan sangat tegas.

Sebelumnya, tepatnya pada bulan Mei, pemerintah China sebenarnya sudah mengingatkan pembeli mata uang kripto jika mereka tidak mendapat proteksi ketika melakukan transaksi.

Dikutip dari BBC, pemerintah China sebenarnya menginginkan masyarakatnya untuk fokus pada sektor industri.

Sedangkan pada bulan Juni, pemerintah melarang bank dan seluruh platform pembayaran untuk memfasilitasi seluruh dan diisukan akan melakukan ban terhadap aktivitas 'mining'.

Setelah melewati beberapa tahapan dalam proses pelarangan, kemarin (24/9/2021), pemerintah China mengindikasikan akan melakukan shut down terhadap seluruh komponen yang menyangkut mining dan mata uang kripto.

Pelarangan menjadi semakin kuat ketika siapapun yang melakukan mining atau transaksi menggunakan mata uang kripto akan dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan dituntut.

Selain itu bagi web yang menyediakan layanan mata uang kripto dan masih beroperasi di China dianggap aktivitasi ilegal. 

Larangan oleh Pemerintah China Bukan Hal Baru

Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. (PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini