News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AP II Integrasikan Data Penumpang dengan Digitalisasi Mulai 30 September 2021

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 30 September 2021, maskapai Indonesia dan asing yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang dari bandara asal penerbangan internasional.

Data rencana kedatangan ini, harus diserahkan Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan ini tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021, yang mulai berlaku 30 September 2021.

Baca juga: Garuda Indonesia Sabet 7 Penghargaan Dalam Ajang Skytrax World Airline Awards 2021

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya tentu sangat mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura II, maskapai, KKP Kemenkes dan seluruh stakeholder selalu berupaya meningkatkan standar dalam setiap aspek untuk menerapkan kebijakan penanganan kasus Covid-19," ucap Awaluddin, Jumat (1/10/2021).

Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya menyambut baik adanya integrasi data penumpang sehingga stakeholder Bandara Soekarno-Hatta dapat melakukan berbagai persiapan dengan baik dan akurat untuk memastikan prosedur kedatangan internasional dapat berjalan semakin baik lagi.

Baca juga: Politisi PKB Apresiasi Pelaksanaan Prokes di Lokasi Kedatangan International Bandara Soekarno Hatta

Untuk mendukung kebijakan tersebut, lanjut Awaluddin, Angkasa Pura II telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi guna memudahkan pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat.

"Angkasa Pura II menyiapkan aplikasi Health Protocol Readiness (HORE) untuk digunakan maskapai dan stakeholder Bandara Soekarno-Hatta," kata Awaluddin.

Menurutnya, aplikasi ini mempermudah pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat internasional yang akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, sesuai yang diamanatkan di dalam surat Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Di bandara keberangkatan, maskapai dapat mengisi data-data penumpang ke aplikasi HORE.

Sehingga ketika penumpang masih dalam penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta, stakeholder sudah menerima data-data penumpang itu.

Data penumpang yang diterima stakeholder kemudian menjadi dasar penanganan dan pengaturan di area kedatangan internasional.  

“Ketika penumpang pesawat tiba di Terminal 3, maka sudah dilakukan pengkondisian di area kedatangan internasional sehingga prosedur dapat dijalankan dengan baik oleh KKP Kemenkes, Angkasa Pura II, dan stakeholder lainnya," ucap Awaluddin.

Baca juga: Perkuat Layanan Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta, AP II Siapkan Laboratorium BSL 2

Di area kedatangan internasional, penumpang pesawat cukup melakukan registrasi dengan menyebutkan nama atau nomor paspor untuk kemudian mendapatkan barcode.

Barcode ini digunakan untuk memproses validasi dokumen kesehatan, tes PCR di dalam terminal, pengambilan tes PCR, naik bus guna persiapan karantina, hingga proses di lokasi karantina.

"Integrasi data penumpang pesawat yang didukung aplikasi HORE ini membuat pengaturan penumpang datang menjadi lebih baik. Stakeholder dapat lebih akurat memprediksi aktivitas di area kedatangan internasional, protokol kesehatan berjalan baik, dan penumpang pun dapat memproses kedatangan lebih cepat," ujar Awaluddin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini