News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meterai Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang aturan dan tampilan meterai elektronik (e-meterai), dilengkapi perbedaannya dengan meterai tempel.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan dan tampilan meterai elektronik atau e-meterai yang resmi berlaku mulai Oktober 2021.

Dalam artikel juga terdapat perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel.

Diketahui, meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai sudah diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.

E-meterai ini memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.

Adapun terdapat aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik

Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Beleid ini berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021). (Tangkap layar situs www.kemenkeu.go.id)

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.

"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital."

"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik."

"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).

Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

Dikutip dari peruri.co.id, Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.

Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.

Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id  yang terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.

Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian.

Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Mengenai meterai elektronik, e-meterai ini dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama, OVERT, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.

Kedua, COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader.

Ketiga, dengan pembuktian forensik oleh Peruri, sebagaimana dilansir Kemenkeu.go.id.

Petugas PT Pos Indonesia menunjukkan meterai baru seharga Rp 10 ribu, di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021). (Tribunnews/Herudin)

Perbedaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel

Ada beberapa perbedaan meterai elektronik dan meterai tempel.

Perbedaan ini tidak hanya terkait definisi, tetapi juga cara menggunakannya. 

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. 

Sementara itu, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. 

Cara Beli Meterai Elektronik

Diketahui, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. 

Ketentuan tersebut, menjadi panduan bagi masyarakat yang membutuhkan e-meterai dan tidak tahu cara membeli serta menggunakan meterai elektronik.

Masyarakat dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik dengan mengakses laman pos.e-meterai.co.id, caranya:

- Anda dapat mengakses situs pos.e-meterai.co.id.

- Kemudian, klik “Beli E-Meterai”.

- Login, masukkan e-mail yang sudah terdaftar dan password.

- Adapun untuk mendaftar, gunakan sejumlah data diri, mulai foto KTP hingga nomor NPWP.

- Lakukan validasi saat login dengan memasukkan kode OTP yang terkirim via SMS ke nomor telepon yang sudah terdaftar.

- Pilih opsi Pembelian.

- Selanjutnya, isi detail dokumen yang akan menggunakan meterai elektronik, mulai tanggal, nomor hingga tipe dokumen.

- Jangan lupa, unggah dokumen.

- Posisikan meterai elektronik di pojok kanan bawah dokumen.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Ahmad Zuhad)

Simak berita lain terkait Meterai Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini