TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik.
Meterai elektronik, yang dikeluarkan pemerintah ini, memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman.
Meterai jenis ini bisa digunakan untuk membayar pajak atau dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Ketentuan meterai elektronik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai.
UU Bea Meterai ini menyatakan, dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan oleh Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Berdasarkan data dari pos.e-meterai.co.id, meterai elektronik merupakan pajak atas dokumen elektronik.
Selain itu, meterai ini berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, meterai bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Berikut aturan dan tampilan meterai elektronik, dikutip dari peruri.co.id:
Peraturan tentang bea meterai
Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, di antaranya:
1. Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik;
2. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.