News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Menolak Larangan Truk Sumbu 3 Beroperasi di Libur Natal-Tahun Baru

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asosiasi dunia usaha meminta kepada Kementerian Perhubungan agar tidak melarang truk sumbu 3 angkutan barang ekspor dan minuman dalam kemasan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah asosiasi dunia usaha meminta kepada Kementerian Perhubungan agar tidak melarang truk sumbu 3 angkutan barang ekspor dan minuman dalam kemasan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik  Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Sugy Atmanto mengatakan Kemenperin dan hampir semua asosiasi memberikan masukan agar tidak ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti, utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor.

”Kemarin hampir semua asosiasi itu memberi masukan yang sama, yaitu angkutan untuk kebutuhan masyarakat banyak seperti AMDK itu bisa dikecualikan dan tidak dibatasi. Demikian juga untuk angkutan ekspor impor,” katanya di Jakarta belum lama ini.
 
Dia beralasan AMDK saat itu sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat.  Sementara, barang-barang ekspor dan impor itu merupakan barang yang sudah terkontrak antara pelaku usaha dengan pihak luar.

“Jadi, barang-barang tersebut harus bisa terdistribusi dengan baik tanpa ada hambatan,” ujarnya.


 
Dia beralasan, jika angkutan truk sumbu 3 mereka dibatasi, itu justru bisa mengganggu kelancaran distribusinya ke masyarakat.

Sementara, jika harus menggunakan truk sumbu 2, itu artinya perusahaan harus menambah investasi lagi untuk menyediakannya.  “Itu akan berkaitan dengan budget yang dikeluarkan,” katanya.

Baca juga: Kemenperin Minta AMDK Dikecualikan dari Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 di Libur Nataru   

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono juga memberikan masukan yang sama.

”Bukan hanya kami, dari asosiasi-asosiasi lain dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, mereka juga berkomentar yang sama, yaitu memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur Nataru nanti,” tuturnya.
 

Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Jadwal Perjalanan Truk Sumbu 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Untuk mengatasi kemacetan saat libur Nataru dan Hari-hari Besar Keagamaan lainnya, dia memberi masukan agar masyarakat menggunakan transportasi umum saja. 

”Penggunaan transportasi umum saat mudik itu semestinya yang didorong pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan tol, sehingga truk-truk industri juga tidak perlu untuk dibatasi,” ucapnya.
 
Ivan Kamajaya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga keberatan jika ada larangan truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti.

“Ini sangat mengganggu mata rantai pasok di pabrik karena tidak bisa diangkut dari pelabuhan.  Sementara, kapal itu begitu sampai harus dibongkar dan dimuat ke truknya,” kata dia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini