News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Terbitkan ORI Baru, Inves di Instrumen Ini Dijanjikan Cuan 4,95 Persen Per Tahun

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Obligasi Negara Ritel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI020 yang ditawarkan secara online (e-SBN). 

Masyarakat yang berminat berinvestasi di instrumen ini dapat menghubungi mitra distribusi yang telah ditetapkan dengan masa penawaran dibuka mulai 4 hingga 21 Oktober 2021. 

"ORI merupakan satu di antara instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel menjadi alternatif investasi aman, mudah, menguntungkan, dan turut mendukung pembiayaan APBN," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman saat membuka acara "Launching ORI020" secara virtual, Senin (4/10/2021). 

Luky menjelaskan, ORI aman karena pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-undang tentang surat utang negara. 

Baca juga: Termasuk Investasi Syariah, Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi

Selain itu, menguntungkan karena imbal hasil atau cuan kompetitif jika dibandingkan instrumen investasi lainnya yakni tingkat kupon ORI020 4,95 persen per tahun. 

Baca juga: 7 Produk Investasi Jangka Panjang yang Harus Kamu Tahu, dari Saham, Reksadana hingga Obligasi

“Berbeda dengan instrumen investasi lainnya, ORI020 adalah pilihan instrumen investasi yang manfaatnya tidak hanya akan dirasakan untuk diri sendiri. Tetapi, juga untuk masyarakat Indonesia secara bersama-sama,” pungkas Luky. 

Baca juga: Opini WTP dari BPK Diyakini Tingkatkan Kepercayaan Investor Pembeli Obligasi Pemerintah

Adapun selain memperoleh keuntungan, investor juga berperan nyata membangun negeri melalui pembiayaan APBN karena dana hasil penerbitan ORI020 akan digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN 2021. 

Penggunaan dana APBN, termasuk dari sisi pembiayaan digunakan pemerintah sebagai upaya penanganan dan pemulihan dampak dari pandemi Covid-19. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini