Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai telah membuat malu Indonesia di mata dunia internasional.
Hal tersebut disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie menyikapi dicabutnya aturan pembatasan penumpang kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang baru efektif empat hari.
"Ini sungguh memalukan Indonesia, peraturan diterbitkan keesokan harinya (efektif) dan empat hari kemudian dicabut. Semoga ini yang terakhir, tidak terjadi peraturan-peraturan seperti itu lagi," kata Alvin saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021.
Namun, Kemenhub membatalkan aturan tersebut dengan mengeluarkan surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 4 Oktober 2021.
Baca juga: Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional
Dicabutnya aturan yang baru efektif empat hari, kata Alvin, menunjukkan paraturan Kemenhub dibuat terlalu tergesa-gesa karena untuk penerbangan internasional tidak cukup waktunya hanya diberikan satu hari sosialisasi.
"Ingat pelaku perjalanan internasional itu butuh waktu lama untuk booking misalnya, urus visa dan ada perbedaan waktu juga," tutur Alvin Lie.
"Sehingga waktu yang diberikan untuk persiapan implementasi satu hari itu, jelas merepotkan orang banyak dan menunjukkan kurang matangnya perencanaan. Tidak dipikirkan matang-matang dampaknya apa? dan reaksi dari pemangku kepentingan seperti apa?" katanya.
Kemenhub Hapus Aturan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan pembatasan atau maksimal 90 orang untuk per penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.
Menurutnya, pembatasan penumpang internasional pada saat itu menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional
Novie menyebut, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.
Sehingga, kata Novie, potensi antrean dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.
“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," ujarnya.
Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.
“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucap Novie.
"Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," sambungnya. (*)