News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meterai Elektronik - Berikut ini cara menggunakan E-Meterai, dan jenis dokumen objek bea meterai, serta dokumen saat terutang bea meterai, dokumen perdata hingga surat perjanjian.

13. Selain itu, kamu juga bisa mengirim langsung ke alamat e-mail milikmu yang sudah didaftarkan.

Baca juga: Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel

Berikut objek bea meterai, dikutip dari pos.e-meterai.co.id:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata yaitu:

- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Baca juga: Meterai Elektronik Resmi Diluncurkan, Menkeu Sri Mulyani Mulai Uji Coba Penjualan Lewat Bank

Pengertian Saat Terutang Bea Meterai

Dikutip dari pos.e-meterai.co.id, saat terutang bea meterai adalah dokumen yang telah selesai dibuat baik oleh satu pihak maupun lebih yang kemudian ditutup dengan membubuhkan tandatangan dari pihak yang bersangkutan.

Bea Meterai terutang pada saat:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini