1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan.
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.
- Surat Perjanjian berserta rangkapnya.
- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
2. Dokumen selesai dibuat,
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat,
- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Dokumen lelang.
- Surat yang menyatakan jumlah uang.
4. Dokumen diajukan ke Pengadilan untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
5. Dokumen digunakan di Indonesia untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Ketentuan E-Meterai