1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya
4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apa pun
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) yang:
- menyebutkan penerimaan uang,
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Ketentuan e-Meterai
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU bea meterai menyatakan dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan bea meterai atau pajak atas dokumen.
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti objek, tarif, dan saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU bea meterai.
Tarif Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Begini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik