News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ekonom Pertanyakan Pengesahan UU HPP, Bisa Picu Masalah Baru Terkait Tax Amnesty

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai menimbulkan sejumlah masalah baru, satu di antaranya tax amnesty jilid II atau pengampunan pajak. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, tax amnesty di 2022 dengan tarif rendah bisa menurunkan kepercayaan wajib pajak. 

"Kalau dendanya kecil, ya akhirnya jadi insentif untuk ikut tax amnesty lagi. Jadi, tax amnesty adalah insentif untuk tidak taat pajak," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jumat (8/10/2021). 

Baca juga: Legislator PKS Minta Pembahasan Tax Amnesty Jilid II dalam RUU HPP yang Bakal Disahkan, Tak Dikebut

Karena itu, Bhima menyesalkan tax amnesty jilid II tetap masuk dalam UU HPP karena merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak. 

Baca juga: Mulai 1 Januari 2022 Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Jilid II

"Bukannya dorong kepatuhan pajak, tapi justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang sudah diberi kesempatan tax amnesty 2016 lalu. Waktu itu ada juga yang tidak ikut dan akhirnya didorong ikut tax amnesty lagi," katanya. 

Baca juga: Sri Mulyani Jelaskan Isu Pemilik NIK Wajib Bayar Pajak

Dia menambahkan, yang terjadi justru ada penurunan kepercayaan terhadap pemerintah karena tax amnesty ternyata berulang lagi. 

"Tidak sesuai dengan komitmen tax amnesty di 2016 lalu bahwa setelahnya adalah rezim penegakan hukum perpajakan. Banyak yang berasumsi kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," pungkas Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini