TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik.
Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik.
Meterai elektronik ini memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca juga: Cara Beli dan Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen di pos.e-meterai.co.id, Berikut Jenis Dokumennya
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang UU Bea Meterai berisi mengenai ketentuan meterai elektronik.
UU Bea Meterai ini menyatakan bahwa dokumen elektronik adalah salah satu jenis dokumen yang diterapkan oleh Bea Meterai (pajak atas dokumen).
Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.
Berdasarkan data dari pos.e-meterai.co.id, meterai elektronik merupakan pajak atas dokumen elektronik yang berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun, bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Berikut aturan dan ulasan selengkapnya mengenai meterai elektronik, dikutip dari peruri.co.id:
Peraturan tentang bea meterai
Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, di antaranya:
1. Aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik;
2. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.