Tujuannya, agar semua upaya yang dilakukan saat ini dapat berjalan bertahap dan berkelanjutan, bukan malah menjadi pemicu kasus baru Covid-19, terutama setelah ada beberapa varian baru yang teridentifikasi.
Di sisi lain Sandiaga menyebut jika pemerintah tidak akan segan bertindak tegas pada turis asing yang tidak taat protokol kesehatan. Ia pun mengatakan tidak akan negoisasi terhadap pelanggaran prokes.
"Kalau sudah ada pelanggaran kita akan berikan tahapan. Ujungnya deportasi dari wisatawan tersebut. Kami tidak akan main main dalam penerapan protokol kesehatan. Indonesia negara hukum, dan kita harus mampu menegakkan hukum kita," ujarnya.
Sebagian isi artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Turis Asing Bisa ke Bali Mulai 14 Oktober 2021
Penulis : Yohana Artha Uly