Menanggapi hal itu, Wimboh mengatakan hal itu sebetulnya menjadi perhatian semua pihak. "Kalau buat bank swasta prosesnya sederhana, tapi bagi bank negara menjadi rumit karena sudah isu legal," katanya.
Karena terikat pada undang-undang keuangan negara. Karena hal ini menjadi kerugian negara. "Jadi aturannya dihapus dulu dari undang-undang," katanya.
Namun ia mengusulkan bahwa sebetulnya bisa mendapat top up kredit jika usaha mikro terkena dampak pandemi Covid 19 atau bencana.
Menurutnya, untuk kredit usaha rakyat (KUR) pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 6 persen. Selain itu juga ada subsidi bunga pinjaman sebesar 3 persen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Gobel mengatakan UMKM itu bukan hanya pedagang dan industri rumah tangga, tapi juga termasuk pertanian fan perikanan. "Mereka adalah petani pejuang. Pejuang pangan. Mereka adalah local investor," katanya.
Menurutnya, petani adalah aset nasional. Mereka telah menjaga kehormatan bangsa dengan menyediakan pangan untuk bangsa.
Laporan Reporter Kontan, Yudho Winarto
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Rachmat Gobel minta kredit macet di bawah Rp 10 juta diputihkan