Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kementerian dan lembaga membahas pinjaman online (Pinjol).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai pinjaman online yang memiliki sejumlah dampak baik positif maupun negatif.
Positifnya pinjol memberikan manfaat bagi masyarakat karena memberikan pinjaman secara cepat dan luas. Hanya saja kata Wimboh maraknya pinjol tersebut jangan sampai menganggu masyarakat.
"Jangan masyarakat merasa terganggu dan tidak paham tentang adanya pinjaman-pinjaman online ini," katanya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
Ia mengatakan di lapangan banyak sekali produk Pinjol yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Banyak laporan dari masyarakat bahwa pinjol tersebut menawarkan suku bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.
"Ini semua tantangan kita bersama kalau tidak terdaftar maka harus ditutup," katanya.
Baca juga: Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman, Korban Alami Depresi hingga Masuk RS, 86 Orang Diamankan
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kata Wimboh terdapat 3 ribu lebih perusahaan Pinjol ilegal yang telah ditutup. Ia meminta masyarakat untuk menggunakan layanan Pinjol legal yang terdaftar di OJK.
"Sehingga kita dan pak Johnny Plate (Menkominfo) yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah 3 ribu lebih yang kita tutup yang tidak terdaftar," katanya.
Penggerebekan Kantor Pinjol di Sleman
Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal terjadi di Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Hasilnya, sebanyak 86 orang berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Para pelaku mengelola 23 aplikasi pinjol yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).