TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian terkait maraknya pinjaman online (pinjol).
Bahkan orang nomor satu di Indonesia itu langsung menggelar rapat terbatas membahas tata kelola pinjaman online (Pinjol) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Ratas digelar mengingat banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjama online. Selain itu di saat yang sama banyak keluhan dari masyarakat mengenai praktek pinjol dengan bunga yang tinggi dan penagihan diluar etika dan aturan.
"Tadi dalam rapat internal bersama bapak Presiden dibahas, dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak presiden menekankan itu bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat 68 juta masyarakat yang menggunakan layanan Pinjol. Omset atau perputaran dana pinjol sekarang ini mencapai lebih dari Rp 260 triliun.
"Namun demikian mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka bapak presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," katanya.
Plate mengatakan dalam rapat tersebut Presiden meminta OJK dan Kemenkominfo untuk menghentikan sementara penerbitan izin perusahaan pinjol.
Baca juga: Baru Lulus Kuliah, Seorang Sarjana Disuruh Tagih Utang Rp10 Juta Sehari, Kerjanya Sampai Belasan Jam
"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech (financial technology) atas Pinjol legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman, penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," kata Menkominfo.
Presiden meminta OJK menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin Pinjol karena maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan Pinjol terutama yang ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan Pinjol sangat meresahkan masyarakat, diantaranya yakni menetapkan suku bunga yang sangat tinggi serta mekanisme penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
"Banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah dan aturan dan etika," katanya.
Sementara itu bagi 107 perusahaan Pinjol yang telah terdaftar di OJK tetap dapat beroperasi. 107 perusahaan Pinjol tersebut, kata dia, harus masuk asosiasi Fintech sehinnga kegiatan operasionalnya dapat terpantau dan terbina.
"Dalam asosiasi ini digarap bagaimana membina para pelaku bisa lebih efektif, memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat pelaku ini," pungkasnya.
OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup