TRIBUNNEWS.COM - Pinjaman Online atau Pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Menjamurnya pinjol menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.
Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.
Baca juga: Sejak 2018 Kominfo Tutup 4.874 Akun Pinjaman Online
Baca juga: Pinjaman Online Meresahkan Masyarakat, Jokowi Perintahkan Moratorium Penerbitan Izin Fintech
Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.
Berikut ini Tribunnews merangkum cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Melalui Website OJK
1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;
2. Cari menu Fintech, lalu klik;
3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.
Melalui WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;