News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub: Cegah Varian Baru Covid-19 Masuk RI, WNI dari Luar Negeri Wajib Karantina

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri untuk melakukan tes PCR dan karantina, setibanya di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru seperti Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

Baca juga: Bengkel yang Melakukan Konversi Kendaraan Konvensional ke Listrik Perlu Akreditasi Kemenhub

“Bagi WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk melakukan tes PCR, telah divaksin dosis lengkap dan tentunya juga mentaati semua protokol kesehatan, termasuk dengan melakukan tes PCR di bandara kedatangan dan menjalankan karantina selama 5x24 jam," ujar Novie, Sabtu (16/10/2021).

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," sambung Novie.

Baca juga: Buka Akses ke Menara Suar Tanjung Pemali, Kemenhub Libatkan 40 Warga dalam Padat Karya

Pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3.

Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR.

Baca juga: Buka Akses ke Menara Suar Tanjung Pemali, Kemenhub Libatkan 40 Warga dalam Padat Karya

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan, pihak terkait juga melakukan pengaturan operasional penerbangan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di titik pelaksanaan tes.

“Pengaturan kedatangan penerbangan dan alur kedatangan penumpang internasional dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga kami mengupayakan agar pelaksanaan tes Covid-19 di international arrival hall Terminal 3 dapat dijalankan dengan lancar, dan penumpang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan tes, serta mengetahui hasil tes,” ujar Agus.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021, penumpang pesawat dari luar negeri selain menjalani tes pcr, turut wajib menjalani karantina terpusat 5 x 24 jam, dan pada hari ke-4 karantina kembali dilakukan tes RT-PCR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini