News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN

Dalam pernyataan bersama ini, terdapat 3 poin utama yang dikerjakan 5 kementerian/lembaga. Meliputi pencegahan, edukasi dan literasi.

Menurutnya literasi keuangan jadi yang terpenting. Sebab, maraknya pinjol ilegal karena tingginya permintaan dari masyarakat terkait pinjaman dana.

"Di sana ada 3 poin utama yang kita kerjakan, pertama adalah pencegahan. Edukasi dan literasi tetap jadi utama. Literasi keuangan ini menjadi utama karena kami lihat ini supply dan demand," ucapnya.

"Supply ada karena demand masyarakat ada," jelas dia.

Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

Mengingat, ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Selain itu, perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru.

Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."

"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Baca juga: Pinjol Ilegal Marak dan Makan Korban hingga Bunuh Diri, #JokowiStopPinjolBaru Menggema di Twitter

Baca juga: OJK Jelaskan Deretan Jebakan yang Biasa Dipakai Pinjol Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI yang membahas perkembangan teknologi informasi dan internet di daerah, Selasa (21/09/2021). (DPD RI)

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini