News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Seleksi Calon Dirkeu BUMD Tangsel Dipertanyakan, tidak Transparan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kursi Direktur

Sementara pengamat Kebijakan Publik di Tangsel, Merdiansa Paputungan menduga proses seleksi calon Dirkeu PT PITS tidak mengedepankan azas transparansi dan cenderung melanggar aturan. 

Seharusnya, menurut dia, kepala daerah memperhatikan secara cermat dan seksama hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan tim/lembaga profesional yang telah bekerja sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. 

Jika kepala daerah memilih calon yang tidak direkomendasikan oleh UKK, maka kepala daerah tentu harus memiliki alasan hukum yang cukup kuat dan meyakinkan atas keputusan yang diambil. 

Dalam seleksi Dirkeu PT PITS, wali kota memilih nomor urut 2 yakni Dian Yunita,  sehingga menurut dia, sudah semestinya ada alasan dan indikator penilaian yang disampaikan ke publik.

Begitu juga dengan alasan kenapa wali kota tidak memilih kandidat nomor 1 yakni Agus Pramono yang sudah direkomendasikan Tim Pansel. 

Ia menilai, jika wali kota tidak peka dan cermat dalam menyikapi persoalan ini, bukan hanya peserta seleksi yang dirugikan, namun juga masyarakat di Tangsel.

"Salah satu isu hukum dalam pemilihan Direktur Keuangan PT PITS adalah dugaan calon terpilih tidak memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018,” tuturnya.

“Setidaknya ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mengikuti seleksi. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan tidak dapat melanjutkan kepada tahapan selanjutnya," imbuhnya.

Dikatakan bahwa berdasarkan tahapan pemilihan dalam Permendagri, seseorang yang tidak memenuhi persyaratan, sudah seharusnya gugur sebagai calon sejak tahap seleksi administrasi. 

Dengan demikian, katanya, sangat tidak lazim jika seorang calon diketahui tidak memenuhi syarat setelah diangkat dalam RUPS. 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini