News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal saat tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya

Cara melaporkan pinjol ilegal

Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.

Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi. Tak sedikit pula yang menagih dengan kata-kata kasar disertai pelecehan seksual.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Selesaikan Pokok Masalah Maraknya Pinjol Ilegal dari Hulu

Untuk mengetahui pinjol tersebut legal atau ilegalnya, bisa melakukan pengecekan ke website OJK (www.ojk.go.id) atau klik tautan di sini.

Jika mengetahui ada pinjol ilegal, laporkan ke OJK dengan menghubungi kontak OJK di nomor 157, melalui pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

"Apabila ada hal-hal yang kurang jelas, silahkan mengakses OJK melalui 157. Supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan cepat serta informasi lengkap. Semoga upaya kita memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat berkat sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini