TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal masih saja marak beredar di masyarakat. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering mengingatkan masyarakat agar tak terjerat pada godaan pinjol ilegal tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyampaikan, hingga saat ini SWI telah menghentikan kegiatan 3.515 pinjol ilegal.
Tongam mengatakan, dari penyelidikan OJK, ternyata banyak pinjol ilegal itu servernya berada di luar negeri.
Dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir itu, 22 persen server operasionalnya berada di Indonesia, dan 34 persen berada di luar negeri.
"Sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial. Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," kata Tongam dalam diskusi daring bertajuk ‘Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol’, Sabtu (16/10/2021).
Satgas Waspada Investasi kemudian mengendus motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.
Dugaan itu mengerucut pada kemungkinan pencucian uang lewat perusahaan pinjol.
"Ada indikasi juga kemungkinan ada pencucian uang, dari luar (negeri) ke sini (Indonesia)," kata Tongam.
Ia tidak merincikan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan dalam dugaan kasus bermotif pencucian uang tersebut.
Termasuk, pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terlibat sengkarut kasus pinjol dalam negeri ini.
Namun, dari hasil pengaduan dan investigasi SWI, Tongam mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia ini memang murni penipuan untuk mencari keuntungan yang besar.
Tongam mengungkapkan, pinjol ilegal ini benar-benar mencekik para peminjamnya.
Ia kemudian membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK.
"Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ucap Tongam.
Ciri kedua yakni tak diketahui lokasi kantor dan kepengurusannya.
"Tidak tahu pengurusnya di mana nomornya ganti-ganti terus," kata dia.
Selanjutnya ciri ketiga pinjaman online ilegal yakni syarat yang mudah. Masyarakat kata dia hanya memberikan foto kopi KTP dan foto diri.
Baca juga: OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
"(Proses peminjaman) sangat mudah, cukup dengan fotokopi KTP foto diri, tapi menjebak," katanya.
Pinjol ilegal kata Tongam, juga memiliki bunga yang sangat tinggi, dan ada pemaksaan di sana yang bisa mengarah ke penipuan pemerasan.
"Yang pertama kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer contohnya hanya Rp 600 ribu, bunga perjanjian yang awalnya setengah persen menjadi 3 persen per hari, kemudian jangka waktu yang awalnya 90 hari menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," ucap Tongam.
Selain itu, ciri pinjol ilegal yakni meminta calon peminjam mengizinkan akses data dan kontak di telepon selular.
Hal tersebut kemudian dijadikan alat oleh pelaku pinjol ilegal untuk mengintimidasi atau melakukan teror jika nasabah tidak membayar uang yang dipinjamkan.
"Selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di HP diakses. Jadi storage phone book diakses. Inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan mereka melakukan teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," katanya.
Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, Tongam mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
Lakukan pinjaman hanya kepada fintech yang memang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Kemudian usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan diharapkan pinjaman itu digunakan untuk keperluan produktif yang mendorong perekonomian keluarga.
"Jangan gunakan untuk membayar utang lama, seperti gali lubang tutup lubang. Sangat berbahaya," jelas Tongam.
"Karena ini perjanjian hubungan perdata, sebelum ada perjanjian tersebut, pahami dulu manfaat, kewajiban dan juga risikonya," pesan Tongam.
Sementara kepada masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi, ia menyarankan untuk melaporkan kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ranah penegakan hukum.
"Masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan," tuturnya.
Tongam menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas OJK. Sebab, pinjol ilegal ini penawarannya rata-rata melalui website, aplikasi, dan SMS.
Dalam hal ini Kemkominfo yang melakukan patroli siber dan pemblokiran. Kemudian ada juga penawaran-penawaran melalui koperasi ilegal atau abal-abal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sendiri sebelumnya mengatakan pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.
Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya
Johnny mengatakan ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology.
Serta lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.
"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujar Johnny usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Johnny menyebut Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan.
Hal itu untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.
Termasuk membicarakan terkait pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.
"Kominfo sejak 2018 sampai hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di-file sharing," ucap Johnny.
Sedangkan, Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.
Sebab, yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu. Sekali lagi ,Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI Akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar," tegas Johnny.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, setiap penyedia jasa pinjol harus terdaftar di OJK. Ia menyebut saat ini terdapat 107 pinjol yang telah terdaftar di OJK.
"Kami di OJK (meminta) seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," ujar Wimboh.
Wimboh menyebut dalam asosiasi tersebut OJK membina para pelaku fintech agar bisa lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK mempunyai suku bunga yang tinggi dan penagihannya melanggar kaidah dan etika.
"Ini akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM yang telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal," ucap Wimboh.(tribun network/dng/fik/dod)