4. Isi data diri yang dibutuhkan
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
Baca juga: DPR RI Sahkan Undang-Undang Bea Materai
5. Setelah validasi, lakukan pembelian e-materai sesuai keinginan
Berikut cara menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log in
3. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
4. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
5. Masukkan detail informasi dokumen: - Tanggal, Nomor dokumen, Tipe Dokumen
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik "Bubuhkan Meterai". Kemudian "Yes"
9. Selanjutnya, masukkan PIN
10. Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi
Penulis: Virdita Ratriani
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cara membeli dan menggunakan materai elektronik Rp 10 ribu