TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan telah merilis materi elektronik sebagai salah satu bentuk transformasi digital. Materai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Hal tersebut mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021. Nilai materai elektronik tersebut yakni Rp 10.000. Cara menggunakaan materai elektronik pun aman dan mudah.
Masyarakat bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai.
Jika sudah menggunakan materai elektronik, masyarakat tidak perlu lagi ke warung atau ke tempat fotokopi untuk membeli meterai konvensional.
Ciri-ciri materai elektronik terdapat:
1. Digit kode unik: Berupa nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif:
2. Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif
3. Frasa "Meterai Elektronik"
4. Gambar Garuda Pancasila
Baca juga: Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus
Cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut cara mudah membeli meterai elektronik atau e-meterai:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-METERAI"
2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik " Daftar di sini"
Baca juga: Dokumen-dokumen Ini Bebas dari Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu di 2021
3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.