Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) harus patuh menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya.
Itu dikatakan Direktur PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope) Irwan Wirawan menanggapi pemberantasan pinjol ilegal.
Menurutnya, perlu diingat bahwa industri pinjol terlahir untuk mencapai peningkatan indeks inklusi keuangan yang tengah diupayakan OJK.
“Komitmennya membangun masa depan yang lebih baik secara keuangan bagi semua orang, terutama kaum pekerja Indonesia dan wanita produktif, dengan cara memberikan akses permintaan pinjaman yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ucap Irwan, Senin (18/10/2022).
One Hope selalu memberikan upaya untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan otoritas.
Terkait dengan situasi terkini industri pinjol di Indonesia, pihaknya menegaskan banyak perilaku pihak-pihak tertentu yang cenderung bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Industri pinjol harus berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh pada setiap dan semua aturan dan arahan dari OJK, maupun para pembuat kebijakan lainnya,” papar Irwan.
Baca juga: LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal
Saat ini One Hope tidak sedang menyalurkan pinjaman, namun berfokus pada penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pengguna sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.
Industri pinjol mesti memberi kontribusi positif terhadap index inklusi keuangan di masyarakat serta menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat yang tergolong non-bankable.
Segmen inilah yang perlu digarap dengan baik, namun dengan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
OJK Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya berencana lebih masif dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran rapat terbatas pada akhir pekan lalu.
Guna meningkatkan intensitas pemberantasan praktik yang merugikan masyarakat itu, OJK bekerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
“Kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan, pemberantasan, meningkatkan efektivitas, dan pelayanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” kata Wimboh, melalui akun resmi Instagram-nya, dikutip Senin (18/10/2021).
Baca juga: Menkominfo Beberkan Mekanisme Pemutusan Akses Pinjol Ilegal