Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggagas petisi daring berisi desakan untuk melindungi sektor padat karya pada Industri Hasil Tembakau (IHT).
Hingga saat ini petisi tersebut sudah dapat tandatangan lebih dari 46.559 orang.
Ketua FSP RTMM SPSI Sudarto mengatakan, petisi ini menunjukkan dukungan masyarakat terhadap kelangsungan hidup industri hasil tembakau, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), di mana kini terancam atas rencana kenaikan cukai pada 2022.
“Kami mencoba petisi online, harapannya supaya benar-benar mendapat perhatian dari pemerintah. Per hari ini sudah mendapat dukungan tanda tangan lebih dari 46.559 orang," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/10/2021).
Kemudian, Sudarto berharap dengan partisipasi publik ini, sektor SKT yang sangat rentan dengan regulasi IHT dapat diselamatkan.
“Kami berharap pada 2022, cukai SKT tidak naik supaya kami bisa bertahan dan bisa tumbuh. Hal tersebut untuk melindungi pekerja karena akses pekerjaan mereka juga terbatas, sudah 10 tahun lebih mereka menjadi korban penurunan luar biasa,” katanya.
Baca juga: Petani Tembakau Kirim Surat ke Presiden, Minta Jokowi Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Dia menjelaskan bahwa regulasi di IHT sangat rentan bagi anggota serikat dengan jumlah sangat besar di sektor SKT yang padat karya, khususnya ibu-ibu pelinting berpendidikan nonformal.
Selain itu, Sudarto bercerita bahwa sistem pengupahan untuk buruh linting itu berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin.
Itulah sebabnya penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung pada kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tiap tahunnya.
Seperti diketahui, lanjut Sudarto, kenaikan CHT yang terlalu tinggi akan berdampak pada produksi dan kinerja perusahaan rokok.
“Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara berdaulat yang sudah merdeka. Padahal, setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, tapi kok regulasi IHT sangat keras,” pungkasnya.