News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Diperpanjang Lagi, Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dan Aturan Penerbangan Lion Air

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru Lengkap dengan Aturan Penerbangan Lion Air

Perbedaan dari Syarat Naik Pesawat Sebelumnya

Syarat naik pesawat sebelumnya adalah untuk wilayah Jawa-Bali, hasil negatif Covid-19 dapat dilakukan menggunakan tes rapid antigen.

Namun, untuk wilayah luar Jawa-Bali harus menggunakan test RT-PCR.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Kemudian, perpanjangan PPKM ini, terdapat aturan pembaruan bagi penumpang pesawat.

Aturan terbarunya adalah penumpang pesawat di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dengan menggunakan tes RT-PCR.

Sementara itu, aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Dikutip dari lionairstaging.dyndns.org, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air:

1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini