TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat terbang untuk melakukan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
Tes PCR tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kebijakan tes PCR untuk penerbangan dalam negeri tersebut diberlakukan mulai hari ini, Kamis (21/10/2021).
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang akan diturunkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
"Besok, Satgas akan mengeluarkan SE dan kami segera merujuk ke SE itu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10/2021)
Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran. Namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.
Baca juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat: Langkah Mundur Upaya Kebangkitan Ekonomi
Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen.
Aturan ini berlaku sepanjang dua pekan ke depan sesuai dengan pemberlakukan PPKM terbaru. Kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Lalu kapan aturan naik pesawat wajib PCR mulai berlaku? Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan ada masa penyesuaian karena beberapa maskapai penerbangan harus melakukan sosialisasi ke calon penumpang.
Menurutnya, Satgas Covid-19 akan menerbitkan aturan baru pada hari ini, Kamis (21/10/2021), sesuai dengan ketentuan dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, yakni calon penumpang wajib menunjukan hasil tes PCR meski sudah divaksin penuh. Dengan berlakunya aturan baru, maka tes antigen yang sebelumnya bisa dijadikan syarat penerbangan tak lagi berlaku. Pemerintah hanya mengakui tes PCR untuk syarat naik pesawat.
Baca juga: Harga Test Antigen dan PCR di Bandara, Jawa-Bali Rp 495.000, Luar Jawa-Bali Berapa?
"Besok (hari ini), Satgas akan mengeluarkan ketentuan yang selaras dengan Inmendagri, mewajibkan PCR," kata Adita.
Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru. Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.
Kadin Protes
Kebijakan tersebut diprotes oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin), karena dianggap kontradiktif dengan yang terjadi saat ini.
Wakil Ketua Umum Bidang Perhubungan Kadin Indonesia Denon Prawiraatmadja meminta agar pemerintah mencabut aturan tersebut.
Pasalnya, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, namun untuk syarat perjalanan udara domestik justru makin diperketat.
Baca juga: Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR
Disebutkan, penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
"Kami dari Kadin Indonesia Bidang Perhubungan melihat bahwa Level PKPM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, dan dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tersebut kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Denon, Rabu (20/10/2021).
Denon menilai, jika level PKPM sudah turun maka seharusnya aturannya dapat diperlonggar, bukan justru diperkatat. Ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut.
Untuk ini, Kadin Indonesia mengharapkan agar Pemerintah mengembalikan aturan yang ada di Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dengan memperbolehkan Antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara.
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Indonesia National Air Carrier’s Association (INACA) ini mengatakan, jika Pemerintah mengkhawatirkan ada peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan itu sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19, dirinya melihat hal tersebut kurang relevansinya.
Karena perubahan persyaratan dari Swab Antigen ke RT-PCR kurang sejalan dengan menurunnya level PPKM dan menurunya angka penyebaran covid, dan tidak membantu program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kritik pedas
Sementara pengamat penerbangan, Alvin Lie mengkritik pedas kebijakan tersebut. Selain kontradiktif, kebijakan tersebut juga dinilai diskriminatif.
Alvien menilai, kebijakan tersebut bisa menimbulkan kekisruhan baru.
"Pemberlakuan seketika berpotensi menimbulkan kekisruhan pelaksanaan di lapangan serta ketegangan antara masyarakat (pengguna jasa transportasi udara) dengan petugas pelaksana di bandar udara," kata Alvin dalam pernyataannya.
Inmendagri 53/ 2021 kontradiktif. Didalamnya menyebut banyak daerah yang mengalami perbaikan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 sehingga banyak daerah yang turun level dari 3 menjadi 2 dan dari 2 menjadi 1.
Namun syarat untuk pengguna jasa transportasi udara justru diperketat mewajibkan semua penumpang wajib melakukan tes PCR. Tidak mengakui lagi tes antigen.
Aturan itu juga dinilai bersifat diskriminatif karena mewajibkan tes PCR, yang prosesnya lama dan biayanya mahal, hanya untuk penumpang transportasi udara saja. Untuk moda transportasi lainnya (Bus, KA & Kapal) cukup dengan tes antigen.
"Inmendagri yang sama, justru mengijinkan anak-anak untuk menonton bioskop yang sirkulasi udara dalam gedungnya tertutup selama pertunjukan yang berlangsung lebih kurang 2 jam," ujarnya. (Tribunnews.com/Kontan.co.id/Kompas.com)