News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Serikat Karyawan Garuda Minta Tarif PCR Turun Menjadi Rp 50.000

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Padahal pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen bisa dilakukan bagi penumpang yang sudah vaksin dua dosis dan melakukan perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Sementara bagi yang baru vaksin dosis pertama dan melakukan perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali, wajib tes PCR. Selain itu, wajib tes PCR juga berlaku untuk seluruh penumpang yang berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali.

Maka seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tes PCR kedepannya menjadi syarat wajib bagi seluruh pelaku perjalanan udara, baik yang sudah vaksin dosis pertama maupun kedua.

Namun Kemenhub menyatakan, syarat perjalanan yang saat ini berlaku masih merujuk pada aturan lama. Artinya, meski Inmendagri telah terbit tapi perubahan aturan di lapangan masih belum diberlakukan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, perlu waktu untuk membuat petunjuk teknis dalam bentuk SE yang mengacu pada Inmendagri terbaru. Oleh sebab itu, ia memastikan jika ketentuan terbaru telah terbit maka akan segera disampaikan ke masyarakat.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," kata Adita dalam keterangannya dikutip Rabu (20/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini