TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat karyawan Garuda Indonesia meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 50.000. Hal itu seiring kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty mengatakan, kebijakan pemerintah terkait syarat penerbangan menjadi wajib tes PCR, tak bisa lagi antigen, akan sangat berdampak pada keterisian penumpang pesawat.
Sebab, harga tes PCR yang terbilang mahal akan memberatkan penumpang.
Baca juga: PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen
"Hal ini sangat memberatkan konsumen pesawat udara karena harga tes PCR sangat mahal. Akibat dari mahalnya tes PCR, maka akan berdampak pada menurunnya secara signifikan tingkat isian penumpang pesawat udara," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat kebijakan terkait syarat penerbangan yang tetap dapat mendorong tumbuhnya perekonomian di sektor pariwisata. Sebab, selama pandemi Covid-19, sektor pariwisata menjadi yang sangat terimbas.
Baca juga: Aturan Terbaru Penerbangan Domestik selama Perpanjangan PPKM, Harus Vaksin dan Tes PCR
Tomy mengungkapkan, pihaknya meminta pemerintah bisa menerapkan kebijakan wajib tes PCR dengan dibarengi penurunan harga tes PCR menjadi dikisaran Rp 25.000-Rp 50.000.
"Kebijakan yang kami harapkan, pemerintah menurunkan harga tes PCR pada kisaran Rp.25.000-Rp 50.000," kata dia.
Selain itu, ia meminta, pemerintah memperbolehkan kembali anak di bawah usia 12 tahun untuk bisa bepergian menggunakan pesawat. Dia meyakini, dengan kedua kebijakan tersebut bisa mengerek perekonomian di sektor pariwisata.
"Kami optimis jika pemerintah mau membuat kebijakan tersebut, pariwisata Indonesia akan tumbuh kembali," ucap Tomy.
Sementara itu, secara terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perubahan syarat penerbangan menjadi wajib tes PCR.
Ia memastikan, pihaknya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai regulator.
"Kami kan regulatornya Dephub (Departemen Perhubungan/Kemenhub), jadi kami ikuti Surat Edaran dari Dephub," kata Irfan kepada Kompas.com.
Perubahan syarat penerbangan
Sebelumnya, pemerintah memperbaharui syarat penerbangan yakni tak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen, melainkan pelaku perjalanan udara ke depannya hanya diperbolehkan tes PCR.