Ia berkata, karena sosialisasi belum jelas mengenai makanan beku, pihaknya sendiri juga belum lakukan edukasi mendalam terhadap pelaku UMKM yang dinaunginya, sebab tidak ingin membebani mereka.
Ia menambahkan, Pemerintah melalui BPOM perlu memandang penting bahwa makanan beku tidak memerlukan PIRT sebab dalam jenis tertentu, makanan masih aman dan sehat dikonsumsi bahkan di atas 6 bulan dan 1 tahun.
"Namanya frozen jadi enggak perlu ada PIRT. Apalagi izin dari pemerintah itu pasti lama, sedangkan orang kan harus melakukan langkah-langkah penjualan dan melaksanakan dagangannya," tutupnya. (Amalia Nur Fitri)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "ARPI: Tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun"