News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online. Gara-gara Pinjol Ilegal, Asosiasi Fintech Sepakat Turunkan Bunga hingga 50 Persen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyepakati untuk memangkas bunga pinjaman online (pinjol) hingga 50 persen.

Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, hal tersebut sebagai upaya seluruh anggota resmi dalam menghadapi pinjol ilegal.

"Kami selaku wakil industri perlu lakukan langkah-langkah agar industri ini lebih sehat. Karena itu, kami putuskan menurunkan untuk sementara tingkat biaya pinjaman karena di dalamnya ada bunga dan lainnya hingga 50 persen," ujarnya saat webinar, Jumat (22/10/2021).

Sunu mengungkapkan, dalam aturan kode etik di industri pinjol atau financial technology (fintech) lending yakni bunga pinjaman tidak lebih dari 0,8 persen per hari.

"Dengan itu, diputuskan turun 50 persen jadi 0,4 persen," katanya.

Baca juga: Pendana Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Akhirnya Tertangkap

Sementara itu, dampak pengurangan bunga terhadap perusahaan fintech lending yaitu harus benar-benar selektif memilih calon peminjam.

"Tentu saja efeknya bagi anggota kami adalah memilih peminjam dengan risiko rendah. Efeknya akan signifikan, sehingga kami putuskan berlaku selama 1 bulan, ini keputusan berat, kami harus menyesuaikan produk kami, manajemen risiko kami," pungkas Sunu.

Sejumlah tersangka dihadirkan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

OJK Minta Pinjol Legal Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang telah memiliki izin atau legal untuk memurahkan suku bunga mereka.

Hal tersebut disampaikan Wimboh usai menghadiri rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjol di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (19/10/2021).

"Kami imbau kepada pinjol yang legal, yang sudah berizin. Satu, tolong suku bukanya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhannya," kata Wimboh.

Baca juga: LPSK Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Ragu Buat Laporan Agar dapat Perlindungan

Selain itu, ia juga meminta para penyedia jasa pinjol legal untuk menaati aturan-aturan yang ada.

Aturan tersebut, kata dia, di antaranya kaidah etika dalam penagihan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini