News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Lembaga Keuangan Syariah Dinilai Bisa Berantas Pinjol Ilegal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online atau lebih dikenal sebagai pinjol menjadi salah satu masalah besar Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

MUI mengajak umat Islam memberdayakan lembaga keuangan Syariah untuk memberantas pinjol ilegal yang sangat meresahkan itu.

Dampak pandemi juga bisa diatasi dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Baca juga: Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Setiawan Budi Utomo mengatakan, potensi lembaga keuangan Syariah Indonesia amat besar.

Dengan lebih dari 200 juta muslim, lembaga keuangan Syariah seharusnya bisa lebih berkembang di Indonesia.

“Sekarang, porsi perbankan Syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional,” ujarnya dalam webinar “Ekonomi Syariah dan Literasi Digital di Era Pandemi untuk Mendorong Kebangkitan Ekonomi di Bangka Belitung,” yang diselenggarakan MUI dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informatika dan Komunikasi RI, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Daftar Pinjol Resmi Berizin serta Terdaftar OJK Oktober 2021

Anggota Komisi Fatwa MUI itu mengatakan, salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan Syariah mikro.

Lembaga jenis ini diharapkan bisa menjangkau sampai ke berbagai lapisan masyarakat.

“Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal,” ujar Peneliti Eksekutif Anggota Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.

Pinjol menjadi salah satu masalah yang meresahkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo sampai memberi instruksi khusus untuk memberantas pinjol ilegal.

Baca juga: Digaji Rp 15 Juta, Cerita Karyawan Pinjol Jadi Tersangka Teror Ibu di Wonogiri Berujung Bunuh Diri

Setiawan mengatakan, lembaga keuangan Syariah tentu tidak hanya untuk memberantas pinjol dan meningkatkan akses masyarakat pada lembaga keuangan.

Lembaga keuangan Syariah juga bisa dipakai untuk menyediakan modal dalam usaha bangkit dari pandemi.

Sementara Ketua Bidang Ekonomi Syariah dan Halal MUI KH Salahuddin Al Ayub mengatakan, umat Islam punya modal amat besar untuk bangkit dari dampak pandemi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini