News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

OJK: Pinjol Legal Tidak Boleh Akses Selain Kamera, Mikropon, dan Lokasi HP Peminjam

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto mengungkapkan, pinjol legal hanya bisa mengakses kamera, mikropon, dan lokasi HP peminjam.

Hal itu diungkapkan Eko saat menjadi narasumber dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com dengan tema "Menindak Pinjol Ilegal", Rabu (20/10/2021).

Eko menjelaskan, pinjol legal memiliki pedoman yang harus ditaati, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

"AFPI mengeluarkan aturan yang disepakati masing-masing anggotanya, (termasuk) terkait dengan tata cara penagihan kepada nasabah," ungkap Eko.

Baca juga: AFPI Sepakat Pangkas Bunga Pinjol Hingga 50 Persen

Baca juga: Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Diduga setelah Terlilit 46 Utang, OJK: 29 di Antaranya Pinjol Ilegal

AFPI juga memiliki SOP penagihan bagi para anggotanya.

"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikropon, dan location," ungkap Eko.

Sehingga, pinjol legal tidak diizinkan mengakses galeri dan kontak HP yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal.

"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," ungkap Eko.

Baca juga: Teror Nasabah Berujung Bunuh Diri, Gaji Puluhan Juta Buat Gembong Pinjol Ilegal Kehilangan Nurani

Pernyataan Kepala OJK Solo, Eko Yunianto dapat disimak di menit ke 11:11 dalam video di bawah ini :

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin

Sementara itu penyelenggara pinjaman online yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar.

Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK dikutip dari ojk.go.id:

Berizin dan Terdaftar OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. pohondana

19. MEKAR

20. Adakami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. cicil

48. lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. Duha SYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus

62. UKU

63. KREDITO

64. AdaPundi

65. ShopeePayLater

66. Modal Nasional

67. Komunal

68. Restock.ID

69. Tanifund

70. Ringan

71. Avantee

72. Gradana

73. Danacita

74. IKI Modal

75. Ivoji

76. Indofund.id

77. iGrow

78. Danai.id

79. DUMI

80. LAHAN SIKAM

81. qazwa.id

82. KrediFazz

83. Doeku

84. Aktivaku

85. Danain

86. Indosaku

87. Jembatan Emas

88. EDUFUND

89. GandengTangan

90. PAPITUPI SYARIAH

91. BantuSaku

92. danabijak

93. Danafix

94. AdaModal

95. SamaKita

96. KlikCair

97. SAMIR

98. UATAS

Baca juga: Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjaman Online Legal Berizin OJK per Oktober 2021

Terdaftar OJK:

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. CROWDE

5. KawanCicil

6. Asetku

7. ETHIS

8. KAPITALBOOST

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Devi Rahma)

Artikel/berita lain terkait Fintech Pinjaman Online Ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini