Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syarat perjalanan penumpang pesawat yang wajib PCR dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan kebijakan yang diskriminatif.
Pengurus harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kenapa kebijakan ini hanya untuk transportasi udara saja dan untuk transportasi darat serta yang lainnya masih menggunakan rapid test antigen.
Baca juga: Polemik Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR, Berikut Sejumlah Tokoh yang Mendukung dan Menolak
"Padahal di transportasi udara, waktu berkumpul lebih sedikit karena perjalanan pesawat yang cepat dibandingkan darat atau laut," ucap Agus saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (23/10/2021).
Agus juga mengatakan, YLKI mempertanyakan kenapa transportasi darat yang waktu perjalanannya cukup lama dan jarak yang cukup jauh masih bisa menggunakan rapid test antigen.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut, karena fungsi PCR sendiri adalah untuk mendiagnosis orang yang diduga terinfeksi Covid-19," ucap Agus.
Untuk syarat perjalanan dengan moda transportasi, lanjut Agus, sebetulnya cukup menggunakan rapid test antigen. Penumpang pesawat atau moda transportasi lain, untuk screening awal cukup dengan rapid test antigen.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, YLKI: Menimbulkan Praduga Ini Jadi Lahan Bisnis
Selain itu Agus juga beranggapan, PCR tes untuk penumpang pesawat memberikan dampak mengenai penambahan biaya saat melakukan perjalanan.
"Kemudian dengan adanya kebijakan ini, bisa membuat minat masyarakat menurun untuk menggunakan angkutan udara. Hal ini karena masyarakat nantinya akan memilih transportasi yang lebih menguntungkan," ucap Agus.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis
Dalam SE terbaru Kemenhub ini, penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama beserta hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR yang sampelnya diambil 2x34 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan pesawat di luar wilayah Jawa-Bali dengan kategori daerah PPKM level 1 dan 2 diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang diambil 2x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid test antigen.
Selain itu, untuk penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukan kartu vaksin dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang berlaku pada masing-masing wilayah.
Kemudian untuk para personel pesawat udara yang bertugas juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan metode PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 7x24 jam.
Dengan adanya ketentuan baru ini dan berlakunya SE tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengisi kapasitas penumpang 100 persen.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati juga mengungkapkan, bahwa saat ini untuk kapasitas penumpang pesawat sudah diizinkan lebih dari 70 persen.
"Dengan begitu, maskapai sudah dapat mengisi kursi pesawat sebanyak 100 persen. Akan tetapi harus tetap menyediakan tiga row seat untuk karantina penumpang yang memiliki gejala," ujar Adita, Kamis (21/10/2021).