TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perusahaan-perusahaan pinjaman online (pinjol) berizin akan mengurangi tingkat bunga pinjaman mereka sesuai yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti yang disepakati oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), batas atas maksimal tingkat bunga pinjol akan dipangkas sampai kurang lebih 50 persen dari patokan bunga pinjaman harian maksimal 0,8 persen.
Dengan demikian, bunga pinjaman nasabah akan turun menjadi 0,4 persen per hari.
Hal tersebut sebagai upaya agar pinjaman online bisa lebih terjangkau dengan skala ekonomis, juga sebagai upaya dalam menghadapi pinjol ilegal.
Baca juga: Lagi, Cerita Pahit dari Korban Pinjol Ilegal: Pinjam Uang Rp 16 Juta Harus Kembalikan Puluhan Juta
Langkah-langkah ini dilakukan agar industri fintech menjadi lebih sehat.
Sehingga masyarakat bisa membedakan mana fintech yang ilegal dan yang resmi apalagi dengan harga yang sangat kompetitif.
Salah satu pemain fintech P2P lending DanaRupiah mendukung keputusan tersebut.
Presiden Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar menyatakan, dampaknya untuk pencairan pasti akan turun, karena pihaknya akan sangat konservatif dalam memilih borrower.
Baca juga: Imbauan Menko Mahfud agar Tolak Bayar Utang Pinjol Ilegal Dinilai Keliru
Baca Juga: OJK imbau nasabah tak bayar utang ke pinjol ilegal, adakah risikonya?
"Kita lebih banyak memilih yang existing customer, yang risikonya sudah bisa dicover," kata Entjik kepada kontan.co.id, Minggu (24/10).
Terkait masih adakah ruang untuk menurunkan bunga pinjaman, Entjik mengaku, sudah tidak ada ruang untuk bisa turun, kalau diturunkan lagi ia meyakini semua akan berhenti di bisnis ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Pimpinan Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Uang Rp20 Miliar Disita
Entjik menyebut, untuk saat ini pihaknya tidak mau agresif dalam melakukan penyaluran pinjaman, penambahan new customer juga di hindari.
"Kita tetap utamakan yang existing customer, yang sudah jelas pembayarannya ataupun risikonya," ujar Entjik.
Platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) juga menyatakan, mendukung kebijakan yang dapat menciptakan ekosistem bisnis sehat bagi para pelaku fintech dan masyarakat umum sebagai nasabah/konsumen.