News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menteri Sandiaga: Kebijakan Wajib Tes PCR untuk Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aturan baru wajib tes PCR untuk penumpang pesawat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di gelombang ketiga.

Menurutnya, kebijakan ini sangat perlu dilakukan meskipun saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan.

Menteri Sandi mengungkapkan, semakin ketatnya aturan protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan, akan semakin menjauhkan Indonesia dari potensi gelombang ketiga Covid-19.

Terlebih, saat ini telah ditemukan sejumlah varian baru virus Covid-19 di beberapa negara.

"Ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga dan juga berkaitan dengan ada varian baru atau sub-delta yang mulai terlihat di beberapa bagian belahan dunia seperti di Inggris," ucap Menteri Sandi dalam paparannya, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Luhut Tegaskan, Wajib Tes PCR Juga Akan Diterapkan ke Moda Transportasi Lain

Dirinya kembali melanjutkan, kebijakan wajib PCR harus dilakukan, mengingat saat ini sejumlah maskapai penerbangan telah menerapkan full kapasitas penumpang dalam melakukan penerbangan.

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Picu Masalah Baru, Tarifnya di Bali Menggila Tembus Rp 1,9 Juta Per Sampel

"(Di dalam) syarat penerbangan ini sekarang sudah tidak lagi 70 persen atau dikurangi dari segi kapasitas, yakni 100 persen," ucap Sandi.

Baca juga: Ini Perintah Jokowi Langsung: Harga PCR Harus Turun Jadi 300 Ribu, Mulai Berlaku 3X24 Jam

"Maka perlu diambil keputusan (wajib PCR) agar menjadi keyakinan bahwa setiap penumpang yang berpergian ini tidak mengidap Covid-19, maka tes PCR itu harus dilakukan," paparnya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) saat ini masih menampung aspirasi masyarakat terkait kebijakan PCR untuk penumpang pesawat khususnya yang berada di lingkungan pariwisata.

Saat ini Kemenparekraf telah menyerap aspirasi masyarakat dan juga feedback yang telah dicatat terkait kebijakan PCR untuk penumpang pesawat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini