Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menemukan adanya potensi pelanggan pidana dari hasil pemanggilan tahap pertama terhadap obligor dan debitur BLBI.
Ketua Satgas BLBI, Roinald Silaban mengatakan, Satgas sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melihat ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan orang-orang terkait hak tagih negara dana BLBI, pada saat pemanggilan tahap pertama.
"Pada dasarnya kami, di Satgas menyampaikan kepada Bareskrim mengenai beberapa hal yang saat ini sedang dilihat potensi tindak pidananya," kata Rionald di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/10/2021).
Pelanggaran pidana yang dimaksud Rionald, seperti aset berbentuk tanah milik negara sudah dijaminkan dan telah beralih tangan ke pihak lain.
"Untuk itu kami bekerja sama dengan ATR/BPN untuk melihat riwayat tanah tersebut dan bagaimana peralihan tanah tersebut terjadi? Apabila ada potensi tindak pidananya maka itu akan ditindaklanjuti," paparnya.
"Itu hanya salah satu contoh dari apa yang sedang dilihat. Tapi terlalu dini bagi saya untuk menyampaikan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan di Bareskrim," sambung Rionald.
Baca juga: Jika Tak Bisa Dilakukan Secara Sukarela, Satgas BLBI Akan Tindak Tutut dan Tommy Soeharto
Ia pun menyebut, setelah melakukam pemanggilan tahap pertama, Satgas bersama Kemenko Polhukam akan memanggil obligor dan debitur BLBI lainnya.
"Nama-nama dan jumlah daripada obligor saat ini sedang digodok," tutur Rionald.
Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) semakin diperkuat dengan kehadiran Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.
Kehadiran Kabareskrim Polri dan Menteri ATR berdasarkan keputusan presiden (keppres) baru.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, peran Kabareskrim Polri diperlukan, terutama dalam mengatasi masalah yang terkait hukum pidana.
“Karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana," ujar Mahfud, seusai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari keterangan pers, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Kabareskrim Masuk Tim Satgas BLBI, Mahfud MD: Kalau Ada Masalah Pidana Segera Ditangani