TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal, cara cek legalitas pinjol, hingga daftar perusahaan pinjol yang legal, dan sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang melanggar hukum.
Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan masyarakat tidak tertipu dengan tawaran kemudahan mengajukan peminjaman dengan cepat dari pinjol ilegal.
Hal tersebut dikarenakan, pinjol ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.
Terdapat beberapa ciri-ciri yang perlu diketahui masyarakat mengenai pinjol ilegal.
Lalu, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Baca juga: Pakar Kritik Mahfud MD Soal Imbauan Tak Usah Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal
Baca juga: Jerat Nasabah, Perusahaan Pinjol Ilegal Ada yang Bekerjasama dengan Pinjaman Online Legal
Dilansir akun Instagram OJK, berikut ciri-ciri, faktor maraknya pinjol ilegal, beberapa aduan masyarakat, hingga cara cek legalitas perusahaan pinjaman online, di antaranya:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal, di antaranya:
- Menetapkan suku bunga tinggi
- Denda tak terbatas
- Fee besar
- Intimidasi/teror