News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut 22 Bank yang Kenakan Tarif Transfer Berbiaya Rp 2.500

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mesin ATM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sistem baru Bank Indonesia yaitu BI Fast Payment ditargetkan beroperasi secara penuh pada minggu kedua Desember 2021.

Dengan sistem cepat ini salah satu keuntungannya adalah biaya transfer antar bank menjadi lebih murah, hanya Rp 2.500.

Pada tahap awal, BI Fast difokuskan untuk layanan transfer kredit individual.

Untuk tahap awal, hanya beberapa bank yang bisa menjalankan BI Fast Payment.

Lalu, bank mana saja yang bisa menerapkan biaya transfer Rp 2.500 lebih dahulu?

Baca juga: Setelah Thailand, BI Siapkan Kerjasama QRIS dengan Malaysia QR Payment

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bilang, BI-Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal.

"Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected.

Dalam mengimplementasikan BI-FAST, BI menetapkan lima kebijakan," ujar Perry secara virtual pada Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Bank Indonesia Uji Coba Interkoneksi QRIS dan Thai QR Payment

Pertama, kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Kedua, penetapan 22 calon peserta batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon Peserta Batch 2 pada Januari 2022.

Ketiga, penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh peserta dapat dilakukan secara independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-peserta/pihak sesuai persyaratan yang berlaku.

Keempat, penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.

Kelima, penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke Peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan direview secara berkala.

Baca juga: Indonesia Makin Dipercaya, Green Climate Fund Setujui REDD+ Results-Based Payment USD 103,8 Juta

"Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri, dalam rangka mengintegrasikan EKD nasional dan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang Cemumuah, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan," papar Perry.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini