News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Kaltara, Sumbar dan Kalsel Berikan Layanan Penukaran Uang Rusak dan Penggantian Uang Ditarik

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUKAR UANG RUSAK - Petugas mengecek kondisi uang rusak yang ditukarkan oleh warga di Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/6). BI meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang baru sehingga uang yang beredar di masyarakat berkualitas tinggi dengan syarat, uang asli, masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang tersebut dan masih terdapat nomor. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai pekan depan Bank Indonesia kembali membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat di Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.

"Per 1 November 2021, BI juga membuka layanan tersebut di 45 Kantor Perwakilan di seluruh Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya, Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya layanan ini dibuka hanya untuk wilayah Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan.

Hal ini merujuk kepada Siaran Pers BI No.23/254/DKom tanggal 6 Oktober 2021 bahwa pembukaan kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Baca juga: Milenial Berusia Matang Wajib Evaluasi Kondisi Keuangan dan Membangun Keamanan Finansial Yang Kuat

Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat.

Adapun layanan uang Rupiah tersebut adalah

1. Layanan penukaran uang rusak yang tadinya ditiadakan kini sudah ada lagi pada setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

​2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang tadinya ditiadakan kini sudah ada lagi pada setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

3. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya kini bisa dilakukan pada setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

4. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: WhatsApp Pay: Fitur Terbaru dari WhatsApp untuk Mengirim serta Menerima Uang dengan Mudah

Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini