TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelita Air Service yang diketahui merupakan anak usaha milik Pertamina, yang sudah tersertifikasi untuk izin usaha penerbangan komersial.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan surat izin usaha sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.
"Ya(surat izin sudah keluar)," kata Adita saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(27/10).
Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal.
Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.
"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie.
Baca juga: Garuda Terancam Pailit, Komisi VI DPR Minta Mantan Direksi Diperiksa
Maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang.
"Pelita Air selanjutnya harus mengurus sertifikat AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ujar Novie.
AOC lanjut Novie sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.
Jika nanti berubah menjadi penerbangan niaga berjadwal maka harus mengantongi AOC.
Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan harus mengecek kelengkapan dokumen maskapai di antaranya armada dan rencana rute penerbangan. Novie menyebut AOC bisa didapat setelah surat izin angkutan udara(SIAU) terbit.
“Mereka (Pelita Air) akan proses lanjut ke adendum AOC.
Nanti di situ ada jenis pesawat, rutenya mana, itu yang akan kami cek, terutama untuk fungsi safety-nya (keamanannya),” ujar Novie.