Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta tegas terhadap industri hulu maupun hilir minyak dan gas bumi (migas) yang tidak maksimal menerapkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup Yon Ming mengatakan, pemakaian produk dalam negeri yang dituangkan dalam peraturan TKDN, bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap barang impor.
Baca juga: SKK Migas Dorong Peningkatan Peran Industri Penunjang Jasa dan Barang Dalam Negeri di Hulu Migas
"Kami berharap pemerintah menjalankan peraturan dengan tegas, dan berikan sanksi kepada yang melanggarnya,” kata Yon Ming di pabrik TRK, Cikande, Banten, Jumat (29/10/2021).
Yong Ming memaparkan, saat acara Forum Kapasitas Nasional 2021 di Jakarta Convention Center (JCC) beberapa waktu lalu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kalau mau maju produk dalam negeri maka harus dibuka kesempatan.
"Buat insinyur kita berinovasi, jangan hanya impor saja. Semangatnya membangun produksi dalam negeri jangan hanya dapatkan keuntungan sendiri,” kata Yon Ming menirukan ucapan Luhut.
Baca juga: PCR Turun Harga per 27 Oktober 2021: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu
Oleh sebab itu, Yon Ming pun berharap ada keberpihakan dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menggunakan produk dalam negeri.
"Pemerintah harus mengimplentasikan peraturan yang dibuatnya secara benar. Berikan sanksi jika memang ada yang salah," paparnya.
Ia pun memastikan produk dalam negeri penunjang industri migas tidak kalah dengan barang impor, baik dari teknologi maupun harga.
"Teknologi kami tidak kalah, ini hanya soal mau atau tidak gunakan produk dalam negeri. Kita perlu kerja sama semua pihak untuk memajukan industri dalam negeri, karena ini memiliki efek ganda," tutur Yon Ming.