News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga CPO Yang Melonjak Jadi Penyebab Melambungnya Komoditas Minyak Goreng

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sejak, Jumat (17/09/2021) di tingkat pabrik CPO kembali naik menjadi Rp2.670 per kg. Sebelumnya pada tanggal 8 September 2021 lalu harga TBS kelapa sawit Rp2.590 per kg. salah satu faktor semakin naiknya harga kelapa sawit saat ini, karena banyak pabrik CPO kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku kelapa sawit, karena saat ini banyak kebun kelapa sawit sedang musim ngetrek atau berhenti berbuah. Tribunnews/Jeprima

Selain itu, kenaikan harga minyak goreng juga disebabkan adanya kenaikan harga minyak sawit atau CPO Indonesia. Saat ini kata Sahat, harga CPO di Indonesia masih berbasis harga CPO CiF Rotrerdam. Dia menilai, apabila harga CiF Rotterdam mengalami kenaikan, maka harga CPO lokal juga naik.

Sahat juga menjelaskan, saat ini industri penghasil minyak goreng di Indonesia tidak punya hubungan usaha dengan perkebunan sawit.

Oleh sebab itu, menurut dia, harga jual yang dipasarkan oleh industri penghasil minyak goreng sama dengan harga CPO yang sudah ditambahkan dengan biaya olah, biaya kemasan, dan biaya ongkos angkut.

"Dengan demikian harga jual yang mereka lakukan adalah sesuai dengan kondisi lapangan dan kini para produsen minyak goreng sudah tidak bisa lagi mengikuti harga patokan yang ditetapkan oleh regulator," ungkap Sahat.

Sebelumnya, mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, minyak goreng kemasan bermerek 1 terpantau naik sebesar 1,16 persen atau Rp 200 menjadi Rp 17.400 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek 2 terpantau naik sebesar 0,9 persen atau Rp 150 menjadi Rp 16.850 per kilogram, dan minyak goreng curah secara nasional terpantau naik sebesar 2,15 persen atau Rp 350 menjadi Rp 16.600 per kilogram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini