Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diminta mencabut surat edaran terkait pengendara motor maupun mobil wajib PCR/antigen, jika menempuh jarak 250 kilo meter (Km) atau minimal waktu perjalanan darat selama empat jam.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR Irwan menyikapi Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen dan Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen
"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan saat dihubungi, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, jika pemerintah semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru, lebih baik membuat edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian.
"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 Km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
Baca juga: Menko PMK Sebut Syarat Penumpang Pesawat Jawa-Bali Cukup Pakai Antigen, Kemenhub Tunggu Inmendagri
Ia pun mengingatkan pemerintah jangan sampai jadi marketing atau terjebak kongsi bisnis dengan perusahan pengadaan maupun penyedia PCR di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi, sampai membuat regulasi yang menimbulkan rakyat menderita dan hanya menguntungkan para pengusaha PCR.
"Itu sangat dzalim di tengah penderitaan mereka. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR," tutur Irwan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi darat, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, perjalanan jarak jauh diartikan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 km, atau minimal waktu perjalanan selama empat jam.
Pelaku perjalanan darat jarak jauh diharuskan menunjukkan:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat
- Atau rapid tes antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Ketentuan tersebut, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Bali, serta untuk perjalanan angkutan penyeberangan.
Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa, dan Bali juga diberlakukan hal yang sama.