TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek pinjol legal atau illegal lengkap dengan ciri-ciri dan langkah aman lakukan pinjaman online di dalam artikel ini.
Fintech Landing biasa disebut pinjaman online.
Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Lalu bagaimana cara cek pinjol legal atau illegal?
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Masyarakat Perlu Mengetahui Agar Tidak Terjerat
Baca juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Berikut Ini 106 Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK
Cara Cek Pinjaman Online
Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjaman legal atau illegal:
1. Website OJK
- Buka laman OJK
- Pilih menu IKNB
- Lalu pilih menu Fintech
2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157