- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
BERITA REKOMENDASI
Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Menetapkan suku bunga tinggi
- Fee besar
- Denda tidak terbatas
- Teror atau intimidasi
Lalu bagaimana langkah aman dalam melakukan pinjaman online?